Istilah KPR, Ini 8 Istilah yang Harus Diketahui Sebelum Membeli Rumah

  • by DIVIT Halorumah
  • 2 years ago
  • Blog, KPR
  • 0
sumber : unsplash

Ketika akan membeli rumah, Anda juga harus memperhatikan istilah dalam KPR (Kredit Pemilikan Rumah) karena bisa jadi ada banyak kata yang baru Anda dengar.

KPR menjadi metode pembayaran rumah yang kini paling banyak dipilih. Termasuk oleh anak muda yang mulai mempersiapkan hari tuanya.

Membeli rumah yang menjadi kebutuhan pokok dengan cara cash memang tidak mudah.  Oleh karena itu, bank membantu meringankan kebutuhan akan rumah masyarakat dengan sistem KPR, agar semua orang dapat memiliki rumah secara nyaman.

Untuk mempermudah Anda ketika akan mengambil KPR, lebih baik mengerti berbagai istilah yang paling banyak penggunaanya dalam KPR. Sebab, istilah dalam KPR terus bertambah tiap waktu di lingkungan akademis, pengusaha, pengembangan, sampai pemerintah. Apa saja?

Istilah-istilah dalam KPR yang Wajib DIketahui Calon Nasabah

Berikut Istilah-istilah KPR yang wajib diketahui, catat, ya!

Agunan

Agunan merupakan barang ataupun aset berharga dari nasabah yang menjadi jaminan bank atau pemberi pinjaman.

Ini adalah syarat yang diajukan bank agar nasabah tidak lari dari tanggung jawab membayar cicilan KPR setiap bulannya.

Aset tersebut nantinya dapat menjadi pengganti jika Anda tidak bisa membayar cicilan. Kebanyakan nasabah mengajukan agunan sertifikat rumah.

Tenor KPR

Tenor dalam KPR merupakan istilah untuk jangka waktu cicilan yang dipilih kreditur. Kreditur atau nasabah dapat memilih waktu pembayaran sesuai dengan kemampuannya. Bisa bulanan atau tahunan, dengan maksimal cicilan selama 20 tahun.

Roya KPR

Mendapatkan Roya menjadi saat-saat membahagiakan buat Anda nantinya. Karena Roya adalah dokumen yang menandakan bahwa aset dan nasabah telah bebas dari cicilan bank.

Karena sudah terbebas, maka nama akan dicoret dari buku Hak Tanggungan yang telah diatur pada ayat 1 pasal 18 Undang-undang Hak Tanggungan.

Down Payment (DP) KPR

Istilah Down Payment atau lebih terkenal dengan singkatan DP atau uang muka ini penggunaan sudah sering terdengar dalam segala transaksi. Cicilan KPR juga membutuhkan DP. 

Uang muka sebagai tanda pasti bahwa nasabah sungguh-sungguh menyewa atau membeli sebuah properti.

Dalam KPR, bank tidak memberikan dana pinjaman seratus persen dari harga rumah. Namun, hanya 70% – 85%.

Kemudian, kekurangannya tersebut harus nasabah persiapkan sebagai down payment atau uang muka itu sendiri. Lalu, uang muka tersebut dapat nasabah mengajukan pinjaman.

Selanjutnya, besar kecilnya DP bisa Anda sesuaikan seusia dengan kemampuan finansial. Selain DP, ada juga cicilan dalam jumlah besar yang bisa menjadi opsi untuk Anda. Pilihlah cara mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Akad KPR

Akad dalam KPR berisi perjanjian antara dua belah pihak debitur dan kreditur lewat penandatanganan dokumen. Penandatanganan ini juga dihadiri pihak ketiga seperti pengacara dan pengembang properti. 

Tetapi sebelumnya, pihak bank akan mengkaji kemampuan ekonomi dan rumah impian yang Anda pilih. Setelah dinyatakan lulus, pihak bank akan menjelaskan dokumen dan proses apa saja yang akan nasabah jalani.

BI Checking 

Melakukan BI Checking dalam pengajuan KPR sangat penting bagi bank. Karena dana yang dipinjamkan bukan jumlah yang kecil. Selain itu, waktu peminjaman juga sangat lama, hingga bertahun-tahun.

Oleh karena itu, riwayat transfer atau keuangan Anda harus bersih dari hutang atau tanggungan pinjaman online misalnya. Pengecekan tersebut dilakukan pada Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang kemudian disebut BI Checking.

Appraisal

Tahap appraisal bisa menjadi proses yang menakutkan bagi nasabah yang ingin memiliki rumah segera atau menjualnya.

Pada bagian ini, tim penilai perwakilan bank akan menilai sebuah rumah untuk memperhitungkan harganya. Hasil taksiran tim penilai menjadi bahan pertimbangan bank menentukan plafon dan tenor untuk nasabah.

Namun, jika penaksiran menghasilkan harga terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan standar yang ada, maka Anda bisa saja harus menunda pembelian rumah yang Anda inginkan atau setidaknya menggantinya.

Akta Jual Beli (AJB)

Setelah proses transaksi antara penjual dan pembeli berlangsung. Pembeli akan mendapatkan AJB atau Akta Jual Beli yang menjadi bukti hak tanah kini menjadi hak dan milik pembeli.

Tahapan ini perlu melewati Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membuat dan mengeluarkan dokumen. Kemudian, penandatanganan dan pemberian akta harus dihadiri oleh notaris sebagai saksi sekaligus mengesahkan bahwa proses telah legal di mata hukum.

Penutup

Siapa yang tidak ingin membeli rumah impian dalam waktu cepat? KPR menjadi solusi untuk mempunyai hunian yang tepat. 

Namun, perlu Anda ketahui ya istilah dalam KPR seperti diatas agar proses peminjaman dan pembelian rumah berjalan lancar. Ingin bantuan untuk jual beli rumah KPR? Hubungi kami di sini.

Join The Discussion

Compare listings

Compare